MK Larang Taufik jadi Waketum PBSI, Menpora Cari Solusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan termasuk di beberapa cabang olahraga (cabor), yang mendapat kucuran dana dari APBN/APBD.

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945.

Perkara yang disidangkanoleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan, “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan akan meminta pandangan hukum yang sah dari lembaga yang berwenang. Akan tetapi dia berpandangan, dana yang dikucurkan dari APBN/APBD adalah untuk pembinaan atlet bukan badan pengurus.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan MK terbaru, memang disebutkan dalam UU, menteri tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN betul adanya. Namun, bantuan pemerintah kepada cabor tujuannya jelas untuk pengembangan atlet olahraga tersebut, tidak ada untuk organisasinya,” tutur Dito kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9).

Selain menjabat sebagai Waketum I PP PBSI, Wamen Taufik hidayat juga menjabat sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), subholding PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang penyediaan energi primer.

Di sisi lain Ketua Masyarakat Pemerhati Bulutangkis Indonesia (MPBI) Kurniadi meminta agar Wamenpora sekaligus Waketum I PP PBSI Taufik Hidayat untuk mundur dari jabatannya.

“Enggak usah keluar putusan MK aja, TH (Taufik Hidayat) sudah enggak etis merangkap di Wakil Ketua PBSI. Karena sebagai pembina utama olahraga nasional malah jadi operator di induk cabor. Analoginya seperti Ketua BI jadi direksi di bank umum,” katanya.

Menurut Kurniadi, sudah semestinya TH mundur dari PBSI dan kembali menjadi pengkritik dari luar. “Atau bicara ke Presiden Prabowo jika legowo mundur dari Kemenpora. Toh di Kemenpora dia juga enggak bisa memberantas tikus-tikus yang pernah dahulu dia sebutkan,” tutupnya.

Related posts

PBSI Panggil 64 Atlet Muda untuk Seleksi Kejuaraan Junior 2025, Ini Daftarnya

Taufik Aderya Resmi Bergabung di Pelatnas PBSI

Hendra Setiawan Kembali Berlaga Di Turnamen