Bulan lalu, pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) PP PBSI Nomor 007/2025 tentang Kode Etik Anggota PBSI.
Pada Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1b tertulis, “Warga PBSI sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar PBSI yang meliputi Atlet, Pelatih, Referee, Wasit, Pengurus Perkumpulan Bulutangkis, Pengurus PBSI, dan Komunitas Bulutangkis.”
Klaim komunitas bulu tangkis menjadi warga PBSI adalah hal baru, karena sebelumnya hal ini tidak tercantum dalam AD/ART PBSI yang menjadi dasar regulasi organisasi.
Dari sisi positif, mungkin PP PBSI kepengurusan 2024-2028 ingin mengajak setiap individu yang peduli terhadap bulu tangkis Indonesia untuk bersama-sama membangun ekosistem yang lebih kondusif.
Namun, di sisi lain, PO PP PBSI 007/2025 juga mencantumkan hal-hal yang mengikat bagi setiap anggota dan warga PBSI, seperti larangan melakukan tindakan ilegal, imoral, atau tidak beretika, serta praktik-praktik yang dapat merusak reputasi bulu tangkis.
Warga PBSI juga dilarang menyebarkan informasi yang bersifat rahasia sebelum dipublikasikan. Selain itu, mereka dilarang membuat pernyataan (statement) ke publik mengenai kegiatan PBSI. Dalam hal ini, yang memiliki hak berbicara ke publik adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Umum, Kabid Pembinaan Prestasi, dan Humas.
Apabila terjadi pelanggaran, PP PBSI juga mengeluarkan aturan selanjutnya yang tercantum dalam PO No. 008/2025 tentang Pemeriksaan dan Persidangan Anggota PBSI.
Pada acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Manajemen SDM Cabang Olahraga Bulutangkis yang dibiayai negara melalui anggaran Kemenpora RI dan diikuti oleh pengurus PBSI provinsi se-Indonesia di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada 22-25 Juli 2025, disebutkan bahwa tujuan dari keluarnya PO 008/2025 adalah untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dan warga PBSI.
Komite Etik PBSI akan melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga persidangan dari laporan atau temuan pelanggaran etika.
Berdasarkan fakta terkini, bulu tangkis Indonesia belum ditinggalkan oleh penggemarnya, meskipun prestasi nasional sedang mengalami masa sulit. Hal ini dapat dibuktikan dengan gerakan Badmintalk Society yang mengajak “Badminton Lovers” bermain dan bergembira bersama.
Pada masa pendaftaran kedua keanggotaan Badmintalk Society yang berlangsung 20-30 Juli, ada 162 komunitas yang mendaftar. Setelah melalui proses verifikasi, 145 komunitas diterima menjadi anggota.
“Dari 145 komunitas itu, ada 20.843 orang anggotanya. Satu komunitas bahkan ada yang lebih dari seribu orang anggotanya. Jadi, sekarang total anggota Badmintalk Society berjumlah 263 komunitas dari 22 provinsi, 54 kabupaten/kota, dan 4 komunitas WNI di luar negeri. Jumlah orangnya menjadi 29.868 orang,” kata CMO Badmintalk Virgiawan Alfianto kepada Smashkok Media, Senin (11/8).
Hingga tulisan ini dibuat, belum ada penjelasan dari PBSI mengenai kriteria komunitas yang dapat menjadi warga PBSI, terutama komunitas yang rela hak bicaranya dibatasi oleh aturan.
Namun, jika PP PBSI ingin memberikan kebahagiaan dan kebanggaan bagi rakyat Indonesia melalui olahraga bulutangkis seperti yang dicita-citakan, sudah selayaknya PBSI meniru gerakan Badmintalk Society, yaitu mengajak “Badminton Lovers” bermain dan bergembira bersama. Jadi bukan cuma gerakan di atas kertas belaka atau kunjungan-kunjuangan tanpa makna.